Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dana Pensiun?

Apa Itu Dana Pensiun? Kredit Foto: Unsplash/Caroline Hernandez

Berikut beberapa manfaat dana pensiun, yaitu:

1. Pensiun Normal

Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta saat pensiun dan mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

2. Pensiun Dipercepat

Manfaat pensiun ini dibayarkan bila peserta yang menerima harus pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

3. Pensiun Cacat

Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta yang menderita cacat.

Selain itu, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun, yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: