Berikut beberapa manfaat dana pensiun, yaitu:
1. Pensiun Normal
Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta saat pensiun dan mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun ini dibayarkan bila peserta yang menerima harus pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Pensiun Cacat
Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta yang menderita cacat.
Selain itu, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: