Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah Aman, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Obat-obatan Covid-19

Alhamdulillah Aman, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Obat-obatan Covid-19 Kredit Foto: Unsplash/Francesco Mazzone
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan saat ini ada dua obat yang menunjukkan manfaat menyembuhkan pasien Covid-19. Kedua obat itu adalah Favipiravir untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit serta Remdesivir untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

BPOM pun telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Favipiravir kepada PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan dan kepada PT Kimia Farma Tbk yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia.

Sedangkan, Remdesivir telah diberikan EUA sejak 19 September kepada PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma, dan PT Dexa Medica.

Baca Juga: Sektor Farmasi Lagi Hype, 10 Ribu Produknya Malah Belum Tersertifikasi TKDN

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi Covid-19.

Penerbitan EUA diharapkan dapat mempercepat akses obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinis.

"Tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19," kata dia di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM, tegas Penny, terus mengawasi penyaluran dan peredarannya mulai dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana pelayanan kefarmasian. Ia menegaskan pengawasan dapat dilakukan melalui evaluasi pelaporan realisasi importasi, produksi dan distribusi obat yang disampaikan kepada BPOM.

"Selain itu, BPOM juga mewajibkan industri farmasi selaku pemilik EUA untuk menjamin mutu obat, melakukan uji klinik di Indonesia untuk memastikan khasiat dan keamanan obat, serta melakukan farmakovigilans melalui pemantauan dan pelaporan efek samping obat yang harus disampaikan kepada BPOM," ucapnya.

Baca Juga: Mujur Tak Boleh Diraih Malang Tak Boleh Ditolak, 2 BUMN Farmasi Malah Buntung Triliunan

Farmakovigilans merupakan kegiatan pemantauan dan pelaporan kejadian tidak diinginkan dan/atau efek samping obat pada pasien oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Semua laporan tersebut diterima oleh BPOM dan dievaluasi secara periodik.

Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka BPOM dapat melakukan tindak lanjut dengan memberikan komunikasi risiko dan pencabutan EUA untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: