Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Ketahuan Semuanya, 2 Pihak yang Paling Diuntungkan UU Ciptaker, Jangan Kaget!

Akhirnya Ketahuan Semuanya, 2 Pihak yang Paling Diuntungkan UU Ciptaker, Jangan Kaget! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Sedangkan di ayat (2), upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

“Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,” ungkap Jerry.

Direktur Eksekutif P3S ini menilai, yang paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini tidak lain adalah kaum buruh.

“Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan,” katanya.

“Justru UU ini jauh dari harapan buruh. Kalau tidak dihentikan demo akan berlanjut dan Covid-19 bisa bertambah,” paparnya.

Jerry pun menyarankan agar pasal-pasal kontroversi ditinjau lagi. Baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui langkah lainnya.

“Dalam hal ini bisa political interest (kepentingan politik) yang lebih diuntungkan,” kata Jerry.

Presiden Jokowi pun bisa mengundang perwakilan buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak agar semua aman dan damai.

“Tetapi, semua harus sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: