Akhirnya Ketahuan Semuanya, 2 Pihak yang Paling Diuntungkan UU Ciptaker, Jangan Kaget!
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Pihak yang diuntungkan UU kontroversial itu tidak lain adalah para investor dan para pekerja asing.
“Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing,” kata Jerry dilansir Antara, Rabu (7/10/2020). Baca Juga: Nyai Dewi dari PDIP Keceplosan, Sebut SBY Bayar Orang Demo UU Cipta Kerja
Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1. Di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya. Baca Juga: Rakyat Kompak Tolak UU Cipta Kerja, Bang Fahri Lantang: Pimpinan-Anggota DPR Jangan Lari!
Sementara, kata Jerry, perusahaan juga bisa membuat karyawannya menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A. Dalam pasal itu, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil