DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Aturan Baru Ekspor SDA DSI hingga Pangkas Izin Investasi
Kredit Foto: Ist
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis di Gedung Parlemen, Senayan, pada Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini difokuskan untuk membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, pemangkasan birokrasi investasi, hingga penataan ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah implementasi regulasi baru mengenai ekspor komoditas yang kini berada di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh kebijakan strategis berjalan efektif di lapangan, khususnya yang menyangkut sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
"Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM," ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Selain tata kelola komoditas alam, DPR dan pemerintah sepakat untuk merombak serta menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dinilai menghambat masuknya modal ke dalam negeri.
"Kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi," ungkap Dasco.
Langkah ini diambil agar iklim bisnis di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan terbuka, sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai lebih cepat.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk menjaga keharmonisan antara kebijakan moneter dan fiskal.
"Kita terus bekerja keras mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal," kata Prasetyo.
Prasetyo juga membeberkan aspek teknis terkait pemberlakuan aturan baru ekspor sejak awal bulan ini. Pemerintah diketahui telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 per tanggal 1 Juni 2026 lalu, yang menjadi payung hukum tata kelola ekspor SDA di bawah naungan DSI.
Mensesneg mengajak seluruh elemen pelaku usaha untuk menyambut positif aturan baru ini demi kepentingan ekonomi jangka panjang.
"Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: