Duh! Pengusaha Mulai-Mulai, Masak Usul Upah 2021 Nggak Usah Naik? Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi UMP tahun depan akan masih menggunakan PP 78 tahun 2015. PP baru soal pengupahan masih sedang disusun, belum bisa untuk penetapan UMP 2021.
"Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP [PP No.78/2015 tentang pengupahan] dan perundangan," katanya.
Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%. Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.
"Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional," kata Ida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil