Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada di Indonesia. Hal itu karena selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor?
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.
"Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap dengan bonus demografi sehingga golden moment ini kita tidak ke sampingkan karena ini momentum Indonesia. Karena mitra termasuk upper middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angkatan kerja," jelasnya.
Berkaca dari tujuan tersebut, Menko Airlangga menyesalkan banyak sekali informasi bohong atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja, khususnya di kluster ketenagakerjaan. Misalnya, upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Airlangga menegaskan, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.
"Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun," ujarnya.
Contoh lainnya terkait pesangon, lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," jelasnya.
Sementara itu, mengenai waktu kerja lanjut Airlangga, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.
"Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti uu lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti ecommerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77," jelasnya.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Airlangga mengundang 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: