Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi turut menanggapi pemberitaan terkait kliennya yang berurusan hukum dengan mantan Dirutnya, Pho Kiong di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, perkara tersebut dengan nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr itu terakhir disidangkan pada Rabu, pekan lalu dengan agenda keterangan ahli dari kedua belah pihak. Baca Juga: PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
Ia mengegaskan, dalam RUPS menurut hukum, pasal 75 uu No. 40 tahun 2007 merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Dan Ini merujuk RUPS yang sudah dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 lalu yang dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak Pho Kiong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terkait penunjukan auditor. Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran
"Adapun RUPS LB yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2020 selain kebutuhan perushaan juga mengakomodir ajakan Pemohon yang meminta diadakan audit," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
"Itu artinya, permintaan Pemohon berkaitan dengan audit sudah kita penuhi dan sekarang auditor sedang bekerja, kok malah di ganggu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang salah satunya dari permohonannya adalah audit, dan kita tahu pekerjaan auditor itu tugasnya memeriksa dokumen, data keuangan, dan lain-lain. Sehingga antara data dan audit itu melekat satu sama lain," ucapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan hasil RUPS LB itu imbuhnya, harus dipenuhi semua pihak karena kedudukannya yang tertinggi di perusahaan. Kalau ada yang mengingkari, jelasnya, itulah yang disebut perbuatan melawan hukum dan itu Pemohon yang harus di katakan melakukan PMH.
“Pernyataan ahli dalam sidang kemarin, sudah jelas, cara meminta RUPS pada periode Pemohon menjabat harus dibuktikan, dan karena harus dibuktikan maka idealnya harus dengan surat, karena tanpa surat susah dibuktikan, karena bisa saja itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Suhadi menanggapi tuduhan kuasa hukum Pho Kiong yang mengatakan PT FNS tidak mau menggelar RUPS karena waktu menjabat sudah meminta RUPS.
Menurut Suhadi, pemohon mengada-ada, karena permintaan RUPS yang bersumber dari Dirut kepada Direktur semasa jabatan dia, itu tidak ada buktinya. Artinya, menurut Suhadi, hanya bualan Pemohon saja yang tidak bisa dipegang secara hukum.
"Jujur ya, sergahnya, kenapa dia Pho Kiong takut sekali dengan audit yang dia sudah di sepakati, ini ada apa?," tanyanya heran.
Ada yang menarik dari kedua ahli, tambahnya, kalau permintaan rups lb sudah di penuhi oleh perusahaan maka peran pengadilan itu sudah tertutup, dan pengadilan dalam putusannya harus menolak Permohonan Pemohon. Dan itu faktanya rups lb sudah terlaksana dan audit sebagai sebagai amat rapat sedang bekerja," tegasnya menerangkan.
Usai sidang yang lalu, kuasa hukum pemohon Alvin Lim mengacu kepada pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin kepada wartawan usai persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: