Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta-fakta Ace Hardware Digugat Pailit, Direktur Imbau Investor Lakukan...

Fakta-fakta Ace Hardware Digugat Pailit, Direktur Imbau Investor Lakukan... Kredit Foto: Www.acehardware.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu emiten di pasar modal yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Ace Hardware digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Ace Hardware Indonesia Tbk adalah pemegang lisensi tunggal ACE Hardware di negeri ini. Di mana, ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika.

Gugatan pailit ini pun langsung direspons manajamen ACES. Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Sejarah Ace Hardware, Ritel Perkakas dari AS yang Digugat Pailit Wibowo & Partners

1. Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit

Mengutip SIPP PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa (6/10/2020).

2. Ada 6 Poin Permintaan

Dalam petitum yang diajukan, ada enam poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: