Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naskah UU Cipta Kerja yang Disusun Tebalnya 1.035 Halaman

Naskah UU Cipta Kerja yang Disusun Tebalnya 1.035 Halaman Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah final banyak dipertanyakan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Terakhir, muncul draf berjumlah ribuan halaman dan di halaman terakhir terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, konsep UU yang saat ini tengah dibahas adalah yang berjumlah 1.035 halaman. Hari ini konsep tersebut masih akan difinalkan untuk selanjutnya dibawa kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Istana Jokowi Bakal Digeruduk Pasukan Habib Rizieq

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035, tapi siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Menurut Indra, yang beredar pada saat sidang paripurna naskah berjumlah 905 halaman, itu merupakan format yang belum dirapikan. Tidak mengubah isi, tetapi hanya memperbaiki tata penulisan saja.

"Itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu (yang 1.035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujarnya.

Indra menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari format yang sudah disahkan. "Gak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujarnya.

Apabila sudah dirapikan, naskah tersebut harus segera dikirim ke Presiden Jokowi untuk disahkan.

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: