Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menelusuri Kronologi Penangkapan 8 Aktivis KAMI

Menelusuri Kronologi Penangkapan 8 Aktivis KAMI Menelusuri Kronologi Penangkapan 8 Aktivis KAMI | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang merupakan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Delapan orang ini ditangkap di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kronologi penangkapan kedelapan orang tersebut. Awi mengatakan penangkapan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Pada tanggal 9 Oktober, penangkapan dilakukan di Medan. Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ditangkap oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.

"Yang kedua 10 Oktober 2020, atas nama JG sama ditangkap di tim siber Polda Sumatera Utara. Kemudian, yang ketiga 10 Oktober 2020 atas nama NZ sama juga ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.

Kemudian, tanggal 12 Oktober 2020, atas nama WRP ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara. Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.

Selanjutnya, penangkapan empat orang lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pertama, polisi menangkap atas nama AP di daerah Rawamangun, Jakarta Timur di rumah saudaranya pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.

"Kemudian tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua JA ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 06.00. Kemudian yang selanjutnya 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30," katanya.

Saat ini, kata Awi, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan usai pemeriksaan 1x24 jam.

"Terkait yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," lanjut Karo Penmas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: