Seperti, masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi dia, langkah itu merupakan cara legal yang diatur dalam UUD 1945.
"Untuk apa dia datang ke Istana. Untuk apa dia datang ke DPR. Untuk apa dia demonstrasi di jalan. Sementara hak-hak konstitusi yang bisa dipakai itu tidak dia gunakan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil