Nggak Usah Kaget, Ini Deretan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya, dari Rolex, Hermes Hingga Mercedes
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 3 mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan satu pihak swasta. Mereka adalah eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, Eks Dirkeu Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Syahmirwan dari Jiwasraya juga Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10)
Selain itu, Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merampas sejumlah aset milik para terdakwa lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Dirampas untuk negara," ucap hakim.
Berikut deretan barang yang menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung dan akan dikembalikan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak itu terbilang mewah dan mencengangkan, seperti dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2020).
Harta yang disita pun bermacam-macam jenisnya, mulai dari aset tanah, mobil, tas mewah, Gitar Gibson, jam tangan hingga mobil mewah.
Berikut ini, daftar aset Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo yang disita:
- BPKB motor Yamaha tahun 2017
- BPKB mobil Mercedez Benz E300 tahun 2017
- BPKB mobil Toyota Alphard type 25G tahun 2015
- 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 20,07 gram mata 242 berlian
- Kalung liontin ditaksir 17 karat berat 6,61 gram mata 37 berlian
- Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat 74 berlian berat 8,36 gram
- Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,92 gram
- Satu kalung ditaksir emas 18 karat berat 18,17 gram mata 19 berlian
- Cincin ditaksir 18 karat berat 2,39 gram mata 7 berlian
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil