Mantan Aktivis Reformasi, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Selain mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers, para aktivis itu juga mengenakan baju oranye dengan tangan diborgol.
"Saya prihatin dan sedih melihat perlakuan Mabes Polri terhadap anggota KAMI yang dipertontonkan dengan memakai rompi orange dan tangan dalam keadaan terikat/diborgol. Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan," ujar Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Mas Gatot, Ini Cara Ampuh Bebaskan Teman-Teman KAMI
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini mengatakan sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Kalau cara seperti ini memperlakukan para aktivis atau mereka yang berbeda pendapat seolah-olah penjahat dan dipertontonkan di muka umum.
"Tindakan itu di luar batas kepatutan. Dimana acara konferensi pers tersebut diliput dan disiarkan oleh berbagai media dan di tonton oleh masyarakat luas," sesal Guspardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami