Fakta-fakta Kasus Guru Dipenggal di Prancis, Diserang Usai Mengajar
Kabar dipenggalnya seorang guru di Prancis menjadi babak baru Islamofobia di negara Prancis. Pasalnya, belakangan ini Presiden Prancis Emmanuel Macron menggambarkan bahwa pembunuhan itu sebagai 'serangan teroris Islam'.
Dikatakannya bahwa Prancis terlibat dalam pertempuran eksistensial melawan terorisme. Adalah Samuel Paty, seorang guru yang gugur dengan cara dipenggal dalam perjalanan pulang sehabis mengajar di sekolah.
Baca Juga: Pelaku Pemenggalan Kepala Guru di Prancis Ternyata Sempat Teriakkan Takbir
Untuk diketahui, pembunuh guru tersebut adalah pemuda yang baru berusia 18 tahun, kelahiran Moskow namun memiliki garis keturunan Chechnya. Keluarganya tiba di Prancis kala dirinya masih kecil, seperti dikutip dari The Guardian.
Diketahui bahwa saat ini pihak Kepolisian tengah mencari informasi lebih dalam dari orang tua, kakek, dan saudara laki-lakinya yang berusia 17 tahun.
Selain itu, pihak Kepolisian menahan lima lainnya termasuk ayah dari seorang murid di sekolah tersebut, dan seorang kenalannya yang dikenal oleh badan intelijen.
Atas tragedi tersebut, sepuluh orang diamankan pihak Kepolisian sehubungan dengan serangan yang menewaskan Samuel Paty itu.
Untuk diketahui, pada 5 Oktober 2020 lalu di sekolahnya di Conflans-Sainte-Honorine, barat laut Paris Samuel Paty mengambil kelas instruksi moral dan kewarganegaraan.
Kelas-kelas itu wajib dan mencakup mata pelajaran termasuk sekularitas, hukuman mati, dan aborsi.
Sebagai bagian dari diskusi tentang kebebasan berbicara, Samuel Paty menunjukkan kepada siswanya di kelas beberapa karikatur kontoversial yang menggambarkan Nabi Muhammad karya Charlie Hebdo.
Sadar bahwa hal tersebut akan berdampak pelanggaran bagi beberapa murid Muslimnya, Samuel Paty menyarankan agar murid Muslimnya berpaling atau meninggalkan kelas.
Selepas kejadian tersebut, pihak sekolah dikabarkan mendapat keluhan tentang penggunaan karikatur dalam pembelajaran dan menuntut Samuel Paty mengundurkan diri.
Setelah diadakan pertemuan antara kepala sekolah, guru, orang tua dan petugas pendidikan, orang tua siswa mengajukan pengaduan hukum secara resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: