Sementara itu kuasa hukum pemohon Pho Kiong, Alvin Lim menyatakan Hakim sudah cukup adil, patokan dari pemeriksaan ini inti permohonan ada di pasal 138 UU no 40 tahun 2007.
“Di situ sudah dijelaskan, persyaratan sebelum mengajukan pemeriksaan harus memberikan keterangan tertulis dan membawa ke RUPS, kedua hal itu sudah kita lakukan. Sampai saat ini, mereka tidak ada itikad baik memberikan laporan keuangan, di satu pihak meminta penambahan modal Rp 35 M kepada klien kami, tentu saja ini berpotensi membuat kerugian,” kata Alvin.
Apa yang terjadi di pengadilan ini menurutnya, proses penegakan hukum. Keadilan sudah ditegakkan di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Menanggapi akan adanya pelaporan, kuasa hukum Pho Kiong menyatakan bahwa itu hak mereka untuk melaporkan.
“Kami siap membela kebenaran dan keadilan, bagaimana bisa orang yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum malah mau melaporkan orang yang dirugikan,” paparnya.
Sidang untuk perkara perusahaan sarang burung walet ini dipimpin oleh hakim tunggal T Marbun ini mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” salah satu penetapan dalam persidangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: