Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi menegaskan bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan audit. Sehingga pada putusan, ada kata belum dijalankan dan menurutnya hal tersebut berbeda.
Ia mengatakan saat ini, tim audit yang telah disepakati pemohon dan termohon sedang bekerja, berarti ada sesuatu yang tidak benar Pengadilan dalam memutus perkara, menurut Suhadi Hakim terlalu ceroboh dalam memutuskan perkara ini, bukan pakai hukum malah pakai perasaan.Baca Juga: Tak Diizinkan Jenguk, Gatot Nurmantyo Harus Bantu Aktivis KAMI Secara Hukum
“Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya dan juga mengadakan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Ini putusan apa-apaan seperti ini, harusnya sebelum memutus diteliti dengan baik,” kata C Suhadi menanggapi hasil putusan sidang perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020). Baca Juga: Kasus Denny Siregar Tak Kelar, Warga Siap Gelar Pengadilan Rakyat
Karena sesuai faktanya tim auditor sedang bekerja, imbuh Suhadi, dan lagi yang namanya badan hukum perusahaan kalau ada persoalan-persoalan intern, maka masalahnya harus diselesaikan di internal perusahaan, bukan di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: