Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet: Cerutu Produksi Indonesia Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Bamsoet: Cerutu Produksi Indonesia Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong perkembangan usaha cerutu nasional, khususnya dari daerah Jember yang terkenal penghasil tembakau terbaik dari Indonesia agar bisa terus berkembang. Dengan begitu, penggemar cerutu tak perlu lagi menghisap cerutu impor dari Kuba, Gurkha, Nikaragua, maupun dari berbagai negara lainnya. Selain untuk memenuhi kebutuhan cerutu dalam negeri, usaha cerutu nasional juga bisa menyuplai kebutuhan cerutu dunia.

"Selama ini para penggemar cerutu selalu bangga menghisap cerutu dari Kuba. Para pengusaha cerutu nasional harus bisa melakukan branding yang menarik dan unik. Kualitas tembakau Indonesia termasuk yang terbaik di dunia," ujar Bamsoet di Podcast kanal Youtube Bamsoet Channel, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Bamsoet: Waspadai Ancaman Terhadap Ideologi Bangsa!

Cerutu yang dihasilkan, jelas Bamsoet, sangat bisa bersaing melawan cerutu terbaik Gurkha Black Dragon yang dijual seharga Rp9 juta per batang. Harganya pun terjangkau di bawah Rp1 juta: harga kaki lima, rasa bintang lima, terang Bamsoet. Hal itu dikatakannya bersama pemilik PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) Febrian Ananta Kahar dan Direktur Utama PT BIN Cigar Imam Wahid Wahyudi sebagai perusahaan nasional penghasil cerutu.

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, kiprah PT BIN Cigar dalam memajukan usaha cerutu nasional patut dicontoh. Walaupun saat pandemi Covid-19 permintaan cerutu dari dalam negeri sempat menurun, dari 5.000-6.000 batang cerutu per hari menjadi 1.000-1.500, mereka tak mudah menyerah. Justru berkurangnya permintaan dari dalam negeri memaksimalkan mereka untuk menembus pasar ekspor ke Malaysia, China, Thailand, Filipina, bahkan Yunani. Saat ini, PT BIN Cigar memproduksi 60-an merek cerutu untuk pasar dalam negeri dan 30-an merek cerutu pasar luar negeri.

"Pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memajukan usaha cerutu nasional. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 yang membatasi hanya 5 batang cerutu yang mendapat pembebasan cukai. PMK yang berlaku efektif mulai 30 Januari 2020 ini bertujuan untuk membatasi masuknya cerutu dari luar negeri sehingga cerutu lokal makin banyak peminatnya," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, berkembangnya usaha cerutu nasional akan makin membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia. Di sisi lain, perputaran uang juga tak lari ke luar, melainkan tetap berada di dalam negeri. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.

"Pandemi Covid-19 juga telah membuka mata kita semua untuk tak lagi bergantung impor. Di saat krisis seperti inilah kita kembali menyadari untuk saling menguatkan satu sama lain, menguatkan kembali ikatan emosional kebangsaan yang sebelumnya tercerai berai, menguatkan kembali rasa memiliki antarsesama saudara sebangsa sehingga kita bisa Berdikari secara ekonomi dengan memaksimalkan potensi dalam negeri," pungkas Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: