Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Marwan: Langkah Anies Hentikan Reklamasi Bakal Dihantui Omnibus Law

Kata Marwan: Langkah Anies Hentikan Reklamasi Bakal Dihantui Omnibus Law Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Marwan Batubara mengungkap dampak lain UU Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya. Seperti reklamasi di teluk Jakarta.

Menurutnya, UU Omnibus Law, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah. Seperti aksi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghentikan reklamasi teluk Jakarta.  Baca Juga: Curah Hujan Jakarta Tinggi, Anies Beri Titah Tegas ke Anak Buah

"Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi," katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Kamis (22/10/2020). Baca Juga: Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi

Lanjutnya, dengan UU Omnibus Law, kewenangan daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba akan dilucuti.

Dan sebaliknya, pemerintah pusat akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya. "Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya tidak yakin UU Omnibus Law dibuat untuk kepentingan investasi dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: