Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Untuk diketahui, dalam UU No 20 Tahun 2009, definisi pahlawan dijelaskan di pasal 1 yang berbunyi, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada WNI yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang disebut NKRI yang gugur atau meninggal demi membela bangsa dan negara atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.

Sekjen Kemensos, Hartono Laras, belum mau berkomentar banyak tentang usulan tersebut. Dia bilang, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan memang sudah banyak dari pemerintah daerah. Hanya saja, ia tak tahu berapa angka pastinya.

Baca Juga: Gibran Mau Tambah Virtual Box untuk Kampanye: Nanti Ibu Megawati Bisa Pakai

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS) Kemensos, Bambang Sugeng, menambahkan ada syarat khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum di antaranya adalah calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia atau orang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.

Nama itu juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Syarat lainnya, nama tersebut tak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khusus, mengamanatkan sejumlah syarat. Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah.

Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat berpengetahuan.

Hasil kajian dan gelar uji publik itu wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal itu yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari. Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: