Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis Segera Diwujudkan

Usul HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis Segera Diwujudkan Kredit Foto: MPR

Namun, sayangnya, MPR selaku lembaga yang mengelola sosialisasi Empat Pilar dan memiliki dasar hukum TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang menjadi rujukan lembaga negara lainnya, malah belum memiliki forum khusus yang mengurusi persoalan etika.

"Oleh karena itu, bersamaan dengan adanya kesepakatan antara Ketua MPR, Ketua KY, Ketua DKPP, untuk penyelenggaraan Konferensi Nasional Mahkamah Etik, saya pernah mengusulkan kepada pimpinan MPR agar MPR terlebih dahulu membentuk lembaga yang terkait dengan penegakan etika di lingkungan MPR. Alhamdulillah, dalam dua rapat pimpinan MPR maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok anggota (DPD), disepakatilah pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) itu," jelasnya.

HNW menilai kesepakatan atau persetujuan ini merupakan satu langkah yang maju walau masih akan dibahas lebih lanjut apakah lembaga penegak etika di MPR itu nanti berbentuk ad hoc atau bersifat pernamen.

Baca Juga: Jokowi Punya Firasat Bagus

"Saya pribadi mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Majelis di MPR itu dibentuk secara permanen, bukan secara adh hoc," ujarnya lagi.

Alasan perlu dibentuk secara permanen karena bisa sebagai simbol maupun bentuk komitmen permanen MPR dalam melaksanakan TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang dibuatnya sendiri. "Kalau DPR dan DPD saja mempunyai Lembaga yang permanen, bukan hanya ad hoc, maka wajar bila MPR juga punya lembaga sejenis yang juga permanen,” ujarnya. 

Apalagi, jelas HNW, lembaga ini juga untuk mengawal dan membela kepentingan anggota dan warga MPR tidak hanya secara ad hoc, melainkan sepanjang waktu karena eksistensi dan kegiatan mereka di MPR juga bersifat berkelanjutan, tidak ad hoc saja, seperti kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR yang bersifat permanen dan berkelanjutan, dan potensial memerlukan hadirnya MKM untuk menyemangati, mengawal kehormatan MPR, anggota dan program-programnya.

Apalagi, faktanya, banyak kegiatan dan program MPR yang tidak ad hoc, dan secara spesifik sangat khas, tidak dilakukan di DPR dan DPD.

"Sehingga MKM tidak tumpang tindih dengan apa yang diurusi oleh MKD-nya DPR dan BKD-nya DPD. Karena yang diurusi oleh MKD maupun BKD bukanlah yang akan diurusi oleh MKM (Mahkamah Kehormatan Majlis)-nya MPR karena yang akan diurusi oleh MKM hanyalah terkait dengan MPR dan kegiatan di MPR saja," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: