Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis Segera Diwujudkan

Usul HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis Segera Diwujudkan Kredit Foto: MPR

Menurut HNW, hal itu dapat berjalan dengan baik, apabila para pemimpin bangsa dan tokoh masyarakat dapat menerapkan Empat Pilar itu dalam semangat moral, etika, akhlak dalam berbangsa dan bernegara. 

"Hadirnya prinsip etika, akhlak, moral berbangsa dan bernegara itulah yang membuat para Bapak/Ibu Bangsa dahulu memosisikan diri sebagai pemimpin masyarakat dan bangsa, dengan berbagai keunggulan yang mereka miliki, sekalipun mereka berlatar belakang yang sangat beragam. Tapi karena etika yang tinggi, mereka dapat mengatasi berbagai halang rintangan, dan menyepakati Empat Pilar kebangsaan, dengan menghadirkan Republik Indonesia Merdeka dengan Pancasila, UUD 45, Hidupi Bhinneka Tunggal Ika, dan menyelematkan NKRI," jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk dapat berkontribusi menjaga prinsip etika, akhlak, dan moral berbangsa dan negara, MPR yang menyosialisasikan Empat Pilar, dan sebagai lembaga yang membuat TAP MPR Nomor VI tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, wajar bila mementingkan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis bagi para pimpinan dan anggota MPR.

"Selain karena perlunya keteladanan, bangsa Indonesia yang paternalistik, juga agar selalu disegarkan rujukan kepada tingkah laku para Bapak/Ibu Bangsa, pimpinan lembaga-lembaga negara, termasuk para pimpinan dan anggota MPR RI," ujarnya. 

HNW berharap agar pimpinan MPR RI, anggota, dan tokoh masyarakat dapat saling menguatkan dalam komitmen dan praktik etika, agar bisa selalu mendukung untuk mengatasi  berbagai penyakit masyarakat dan berbangsa. Seperti dekadensi moral, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korupsi (termasuk korupsi perundangan), ketidakadilan hukum, ketimpangan sosial dan ekonomi, pembelahan bangsa, oligarki ekonomi dan poliitik, serta banyak persoalan lainnya.

"Apabila permasalahan itu tidak diatasi segera, maka berpotensi menghambat upaya kolektif untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan/proklamasi dan reformasi," tambahnya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan perlunya pendekatan etika, akhlak, dan moral, selain pentingnya pendekatan hukum, politik, ekonomi, dan sosial.

"Makanya, kita memerlukan lembaga-lembaga yang terus menyuarakan, menegakkan, dan mempraktikkan etika, moral, dan akhlak dalam kehidupan berbangsa," ujarnya.

HNW menuturkan lembaga-lembaga etik tersebut telah dimiliki oleh berbagai lembaga negara, seperit DPR, DPD, Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: