Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Telah Dirugikan, Aliansi Korban Koperasi Lapor ke Kemenkop

Merasa Telah Dirugikan, Aliansi Korban Koperasi Lapor ke Kemenkop Kredit Foto: Dok. KSPSB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) mengumumkan rencana Aksi Damai di depan kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Hari ini, Senin (26/10/2020), pukul 10.00 WIB.

Dalam rencana aksi Senin, Aliansi bermaksud melakukan pemberitahuan ke Kementerian Koperasi dan UKM bahwa KSPSB telah gagal bayar sejak April 2020.  Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, KKP Dorong Nelayan Biak Gabung ke Koperasi

Aliansi tersebut merasa keluhan para anggota KSPSB yang telah dirugikan akibat gagal bayar tidak ditanggapi Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebagai mana mestinya. Aliansi juga sudah mengirimkan tiga surat keluhan kepada Kemenkop UKM yang hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut. 

"Kami merasa bahwa Kementerian Koperasi tidak melaksanakan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak sekali kelalaian dalam fungsi Kemenkop sebagai regulator dan pengawas perkoperasian di negara Republik Indonesia. Sudah 3 surat keluhan kami sampaikan berakhir tanpa tindak lanjut," ujar Rahja, Ketua Aliansi Korban KSPSP (Akabe), Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, sejumlah anggota KSB melaporkan pengurus dan direktur Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dugaan investasi bodong ke Polda Jawa Barat, (20/10). Produk iming-iming bunga tinggi kuasa hukum para korban mengatakan laporan ini dibuat sehubungan dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSP SB dengan iming-iming bunga tinggi hingga ada korban yang menyetorkan dana hingga mencapai total Rp 8,4 miliar ke rekening milik KSPSB yang ditindak lanjuti dengan penerbitan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima.

Dalam sertifikat itu tercantum nilai nominal, bunga, lengkap dengan klausul perihal jatuh tempo. Akan tetapi, dalam kenyataan ternyata pembayaran imbal hasil tersebut tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Selain itu kuasa hukum para korban banyak yang telah melayangkan peringatan melalui Somasi kepada pihak KSPSB namun tidak pernah mendapat tanggapan.

Kasus KSPSB telah melalui proses hukum, di pengadilan tinggi Jakarta Pusat yang memutuskan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal Perdamaian Merugikan Anggota Koperasi.

Tanggal 20 Oktober lalu, proses PKPU tetap disahkan, namun kasus ini mencuat kembali karena para anggota koperasi yang merasa dirugikan sebagai korban investasi bodong merasa tidak puas dengan revisi-revisi proposal Skema Perdamaian dimana terdapat Tata Cara Pencicilan Hutang kepada Kreditur/Anggota) dengan beberapa alasan; tidak ada laporan keuangan resmi yang dipublikasikan di media mainstream sebagai acuan. Tidak ada laporan daftar aset koperasi. Tidak ada daftar Tagihan Seluruh Kreditur. Tidak ada laporan cashflow dan saldo kas. Tidak ada laporan rekening bank. Dan tidak ada jaminan aset atas skema pembayaran cicilan tersebut.

Aliansi juga berpendapat ada kesimpangsiuran data antara Tim Pengurus PKPU dan Data KSPSB, diantaranya; Jumlah anggota sebanyak 52.000 orang (versi Tim-PKPU) sedangkan menurut versi KSPSB jumlah anggota sebanyak 180.000 orang. Daftar tagihan ada 2 versi yaitu sebesar Rp 3 triliun pada saat laporan Rapat Anggota Tahunan 2019, namun membengkak menjadi Rp 7 triliun setelah PKPU sementara dipublikasikan pada 5 Oktober 2020.

Ketidakpuasan Aliansi korban KSPSB terhadap Kemenkop sebagai regulator antara lain; Pengawasan yang buruk yang seharusnya merupakan tugas dari Deputi Bidang Pengawasan Kementeria Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah - Kemenkop UKM terhadap sekian banyaknya koperasi yang bermasalah di Republik ini. Tidak pernah dipublikasikan Laporan Keuangan banyaknya Koperasi di Indonesia yang telah melalui tahap Audit Publik. Penempatan investasi beresiko tinggi (seperti saham RIMO dan REPO) tanpa persetujuan anggota. 

Hal ini terjadi pada kasus internal KSPSB. Mudahnya Kemenkop memberikan penghargaan-penghargaan kepada Koperasi berindikasi bermasalah, pada umumnya, termasuk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB). Hal ini menyebabkan daya tarik dan banyak calon anggota yang tertipu/terbuai menyimpankan dananya kedalam institusi-institusi bermasalah tersebut. Ironisnya, penghargaan terakhir diberikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Juni 2020 kepada KSPSB padahal sudah mengalami gagal bayar sejak bulan April 2020. 

Aliansi Korban Koperasi Sejahtera Bersama hingga saat ini masih tidak menyetujui draft revisi-revisi proposal skema perdamaian. Demikian pernyataan yang dapat kami sampaikan. Mohon agar dapat dipublikasikan di media rekan-rekan sekalian demi kepentingan rakyat Indonesia dan kemajuan KOPERASI Indonesia pada umumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: