Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Bikin Bahaya Fiskal Negara? Begini kata Purbaya

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Bikin Bahaya Fiskal Negara? Begini kata Purbaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara.

Pemerintah bahkan telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan mulai 2027.

Purbaya mengatakan, perhitungan anggaran telah dilakukan untuk tahun ini hingga beberapa tahun ke depan.

Simulasi tersebut mencakup dampak kebijakan pengalihan status guru PPPK serta rencana pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi.

"Lebih dari hal-hal yang disampaikan tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap kita jaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya dalam rapat bersama DPR RI, Selasa (18/8/2026) malam.

Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara menyeluruh konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, pelaksanaannya dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi kita sudah hitung semua dan bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujarnya.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian status bagi guru PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK yang dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Dasco menyebut pengangkatan guru PPPK menjadi PNS merupakan salah satu aspirasi yang berulang kali disampaikan para guru kepada DPR.

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru.

Selain itu, terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang juga berprofesi sebagai guru. Dengan demikian, total guru yang berstatus PPPK mencapai sekitar 1,18 juta orang. Di sisi lain, pemerintah memperkirakan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.

Rencana penataan status guru PPPK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat