Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Via www.pln.co.id & WhatsApp

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Via www.pln.co.id & WhatsApp Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50%. Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA. Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50%.

Perpanjangan stimulus akibat Covid-19 ini juga diumumkan melalui Instagram PLN dengan akun pln_id.

Ada dua metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengklaim subsidi listrik pada November 2020 ini. Yakni dapat dengan melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id dan aplikasi percapakan WhatsApp.

Baca Juga: PLN: Listrik Jakarta dan Sekitarnya Padam Karena Hujan Deras dan Petir

• Situs web PLN

1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha, lalu klik Cari.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

• WhatsApp

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.

3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.

6. Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Stimulus untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri

Selain pelanggan golongan 450 dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga memperluas insentif tagihan listrik untuk segmen sosial, bisnis, dan industri.

Program ini diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

• Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Baca Juga: Sungguh Malang PLN, Pendapatannya Naik Justru Buntung Belasan Triliun

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: