Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama!

Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Asal tahu saja, apa yang menimpa Asuransi Recapital ini seakan menjadi pengulangan atas apa yang terjadi kepada anggota Recapital Group lainnya, yakni PT Recapital Sekuritas Indonesia (Recapital Sekuritas), yakni perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Pada awal Februari 2020 lalu, OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha Recapital Sekuritas karena dituding melanggar aturan atau perundang-undangan tentang pasar modal.

Recapital Sekuritas dinilai melanggar Pasal 107 UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal karena telah menyampaikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan OJK sebagai pihak regulator. Dalam hal ini, Direktur Utama Recapital Sekuritas, Abi Hurairah Mochdie, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD tersebut.

Bersamaan dengan sanksi tersebut, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp700 juta kepada Recapital Sekuritas dan Rp600 juta kepada Abi Hurairah.

Sebelum akhirnya izin usaha dicabut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah lebih dulu menghentikan aktivitas perdagangan Recapital Sekuritas pada 20 Desember 2016 lalu. Kegiatan usaha Recapital Sekuritas juga telah dihentikan sementara (suspensi) pada Desember 2019. Sebagai tindak lanjutnya, BEI menetapkan bahwa Recapital Sekuritas tidak lagi diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan efek di sejak 20 Desember 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: