Gegara Covid-19, Perusahaan Fintech yang Daftar IKD Alami Penurunan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 84 perusahaan fintech sektor jasa keuangan (Inovasi Keuangan Digital/IKD) yang telah tercatat di OJK dan terdiri dari 18 klaster yang di masing-masing klaster berbeda jumlah perusahaan yang tercatat.
"Dari 84 perusahaan tersebut, ada 4 kategori perusahaan yang menjadi fokus OJK saat ini yaitu agregator, project financing, credit scoring dan financial planner," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Mengenai perkembangan perusahaan fintech di Inovasi Keuangan Digital selama masa pandemi Covid, Nurhaida mengatakan, memang ada penurunan jumlah proposal perusahaan yang mendaftar sebagai IKD.
Baca Juga: Perangi Fintech dan Investasi Ilegal, SWI Gencarkan Patroli Siber
“Tetapi persentase pengguna IKD semakin meningkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang beralih ke digital selama pandemi,” kata Nurhaida.
Berdasarkan NOMOR 13 /POJK.02/2018 IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Ruang lingkup IKD bisa meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya dan atau aktivitas jasa keuangan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman