Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan bahwa sebenarnya banyak video Youtube yang lebih keras dibanding kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan tersangka Sugi Nur Rahaja alias Gus Nur. Menurut dia, kolaborasi video Youtuber itu hal biasa apalagi untuk mendulang subscriber.
Refly memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Gus Nur pada Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Kasus Gus Nur: Polri Periksa Refly Harun sebagai Saksi
"Coba baca video-video lain yang jauh lebih keras dari itu ya banyak, dan saya menganggap itu adalah sebuah kritik. Subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia Youtube biasa itu colab dan terjadi," kata Refly di Gedung Bareskrim.
Kemudian, Refly mencontohkan Deddy Corbuzier yang kerap bermain Youtube mewawancarai berbagai narasumber. Maka, sudah tentu ketika kolaborasi dalam Youtube ada kesepakatan untuk diunggah atau upload.
"Namanya colab begitu, biasa. Misal Deddy Corbuzier wawancara siapa yang juga Youtuber, nanti sesi dia ditanya dan menanya itu biasanya ada," ujarnya.
Namun demikian, Refly tidak mau menyebut kalau konten terkait Gus Nur ini tak ada kesalahan. Karena menurut dia, saat ini penyidik masih bekerja melakukan proses pemeriksaan. Oleh karena itu, semua diserahkan kepada proses penyidikan.
"Nanti serahkan pada proses saja, yang penting prosesnya adil. Kita harus menghargai asas praduga tak bersalah, jangan juga menganggap ini seolah-olah sudah salah. Kan proses baru penyidikan sekarang, nanti kalau komplet ke kejaksaan dan pengadilan hingga proses persidangan," tandasnya.
Diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: