Negara-negara Islam yang Bakal Hukum Mati Para Penista Nabi Muhammad
Iran
Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.
Korps Garda Revolusi Iran, yang melindungi sistem Islam di sana, menyatakan pria Arab itu telah menulis materi tersebut tanpa berpikir dan dalam kondisi psikologis yang memprihatinkan.
Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang-undangan Islam di negara tersebut. Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua dicambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi. Terlepas dari artikel tersebut, hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
Arab Saudi
Seorang jurnalis, Hamza Kashgari (23 tahun) menuliskan kicauannya, saat umat Islam memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kashgari menulis dalam akun Twitter-nya, "Aku telah mencintai hal-hal tentangmu dan aku juga telah membenci banyak hal tentangmu, dan ada banyak hal yang tidak kumengerti tentangmu. Aku tidak akan berdoa untukmu."
Pernyataan tersebut dianggap sebagai hujatan yang menghina Nabi Muhammad. Padahal, di negara tempat tinggalnya, Arab Saudi, penghujatan semacam itu dapat berakibat hukuman mati.
Dia ditangkap saat kabur ke Malaysia dan ditahan oleh interpol. Namun Menteri Dalam Negeri, Abdul Aziz Khoja mengatakan saat itu bahwa komentar Kashgari dalam akun Twitternya telah membuatnya menangis dan Raja Abdullah telah meminta Kashgari untuk mempertanggungjawabkan komentarnya sehingga dia dibebaskan dari hukuman.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan hukuman mati dalam kasus penghinaan yang mempunyai cakupan luas termasuk untuk kasus penghinaan dan murtad.
Turki
Otoritas Turki menangkap seorang pria karena penghinaan pada Islam dan Rasulullah, Juli 2020. Hinaan tersebut disampaikan lewat media sosial hingga memantik emosi kelompok Islam.
Kantor kejaksaan Istanbul memulai investigasi pada kartun Rasulullah yang dibuat pria itu. Kartun itu cenderung mengarah pada penghinaan di media sosial.
Para pejabat tinggi Turki langsung merespons kasus tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal atas tindakan penghinaannya.
Pelaku terancam dengan aturan mengenai provokasi yang mengarahkan orang membenci sesuatu berdasarkan agama. Belum diputuskan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: