Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KCN Vs KBN, Wagub Riza Ingin Aset Marunda Tetap di Tangan DKI

KCN Vs KBN, Wagub Riza Ingin Aset Marunda Tetap di Tangan DKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PBN) Tbk dengan mitra swastanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam masalah konsesi Pelabuhan Marunda.  

"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar aset negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta," ujar Riza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (6/11/2020).

Baca Juga: KBN Beberkan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan PT KCN

Sebelumnya, PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019. Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil. 

Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut. PT KBN tidak tinggal diam. Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah diproses di MA.

Wagub menilai, implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yang sangat tidak signifikan sangat merugikan negara. "Bahwa fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan aset negara dan aset negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Dirut PT KBN Sattar Taba mengatakan, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu share holder di PT KBN selain pemerintah pusat. Ironisnya, PT KBN hanya mendapat porsi kepemilikan saham 15 persen di PT KCN. Sebaliknya, mitra swastanya, yakni PT KTU, justru mendapat porsi saham 85 persen.  

Renegosiasi sudah dilaksanakan. Keluarlah adendum III yang menyepakati kepemilkan saham 50 persen PT KBN, 50 persen PT KTU. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. 

“PT KTU tidak menaaati kesepakatan tersebut. Keberadaan PT KBN sebagai wakil negara diabaikan.  Bahkan sejak tahun 2015, kami tidak pernah mendapatkan deviden sepeser pun, PT KCN pun tidak pernah melaksanakan RUPS, kami sebagai pemilik lahan justru kehilangan hak kontrol,” ujar Sattar Taba. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: