Usaha KBN untuk merebut kembali asetnya tidak main-main. PT KBN kini melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Direksi PT KCN ke Presiden, Wapres, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direksi PT KCN ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, bahkan KPK.
Di pihak lain, Direktur KCN Widodo Setiadi menuturkan, bahwa PT KCN mengaku telah menaati seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Di tengah gugatan hukum PT KBN, perluasan pembangunan pelabuhan Marunda terus dilakukan.
"Kalau target omset setahun jika tiga dermaga Pelabuhan Marunda telah rampung, minimal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun per tahun," ujar Direktur KCN Widodo Setiadi.
Widodo menambahkan adanya pembangunan Pelabuhan Marunda membawa efek positif berantai, baik pendapatan kepada negara maupun menumbuhkan lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: