Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perubahan Porsi Negara di Pelabuhan Marunda Berpotensi Rugikan Negara

Perubahan Porsi Negara di Pelabuhan Marunda Berpotensi Rugikan Negara Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PBN) Tbk dengan mitra swastanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam masalah konsesi Pelabuhan Marunda. Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta, ujar Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan (6/11).

Sebelumnya PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019. Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut. Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah di proses di MA. Wagub menilai implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yg sangat tidak signifikan sangat merugikan negara. Wagub DKI menandaskan bahwa fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan asset Negara dan asset Negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu share holder di PT KBN selain pemerintah pusat. Ironisnya, PT KBN hanya mendapat porsi kepemilikan saham 15% di PT KCN. Sebaliknya, mitra swastanya, yakni PT KTU, justru mendapat porsi saham 85%. Renegosiasi sudah dilaksanakan. Keluarlah adendum III yang menyepakati kepemilkan saham 50% PT KBN, 50% PT KTU. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kmenterian Hukum dan Ham. “PT KTU tidak mentaati kesepakatan tersebut. Keberadaan PT KBN sebagai wakil Negara diabaikan.Bahkan sejak tahun 2015, kami tidak pernah mendapatkan deviden sepeser pun, PT KCN pun tidak pernah melaksanakan RUPS, kami sebagai pemilik lahan justru kehilangan hak kontrol,” keluh Dirut PT KBN Sattar Taba.

Usaha KBN untuk merebut kembali asetnya tidak main-main. PT KBN kini melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Direksi PT KCN ke Presiden, Wapres, Ketuga Mahkamah Agung, Kapolri, dan secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direksi PT KCN ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, bahkan KPK. Di pihak lain, PT KCN mengaku telah mentaati seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Ditengah gugatan hukum PT KBN, perluasan pembangunan pelabuhan Marunda terus dilakukan. “Kalau target omzet setahun jika tiga dermaga Pelabuhan Marunda telah rampung, minimal Rp 500 milyar hingga Rp 1 trilyun per tahun,” ujar Direktur KCN Widodo Setiadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (5/11). Widodo menambahkan adanya pembangunan Melabuhan Marundamembawa efek positifberantai, baik pendapatan kepada Negara maupun menumbuhkan lapangan pekerjaan baru, pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: