Kisruh pengelolaan Pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya telah mengabulkan kasasi yang diajukan KCN melalui kuasa hukum Juniver Girsang.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritas, KBN, telah dikabulkan oleh MA pada Selasa (10/9/2019) lalu. Sebelumnya, KBN menggugat KCN terlebih dulu atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri pun meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum tersebut bisa menghormati keputusan kasasi yang diambil para hakim agung.
Baca Juga: KCN Harap Hakim MA Jernih Tangani Sengketa Marunda
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujarnya dalam siaran berita (22/9/2019).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang sudah berlarut-larut itu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap pengabulan kasasi KCN semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing ke depannya agar mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi izin atas skema konsesi, ikut menanggapi keputusan kasasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti