Kata Mahfud, Wirjono usai Sukarno tak lagi jabat Presiden RI, mengoreksi keputusan pembubaran Partai Masyumi itu keliru karena bertentangan dengan konstitusi. Meskipun sudah ada Masyumi yang baru, Mahfud menilai tidak ada kaitan organisasi dengan Masyumi yang lama.
"Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu," kata Mahfud.
Baca Juga: Masyumi Reborn, Partai Islam seperti Ayam Kelaparan di Lumbung Padi
Sebelumnya, pendeklarasian Partai Masyumi dilakukan di Masjid Furqon, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November 2020. Saat itu, pendeklarasian bertepatan dengan tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-75 Partai Masyumi.
Sejumlah tokoh hadir dalam pendeklarasian Partai Masyumi. Salah satunya pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: