Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bertahun-tahun ada di negara lain.?
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ujar Chudry, Selasa (10/11/2020).
Jika polisi sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), maka bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.?
Baca Juga: Riwayat Habib Rizieq: Pernah Dibui hingga Bersitegang dengan Rezim Jokowi
Chudry mengharapkan polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, ?rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Dirinya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.?
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya Hafid, politikus Partai Golkar ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: