Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayah Winda Ikut-ikutan dalam Skandal Uang Rp22 Miliar? Ini jawaban Polisi...

Ayah Winda Ikut-ikutan dalam Skandal Uang Rp22 Miliar? Ini jawaban Polisi... Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menunjukkan barang bukti terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap empat terduga teroris berinisial MN, MTA, NMMK, dan IG di sejumlah tempat yang berbeda di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 4 Oktober 2020, para terduga tersebut disinyalir tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki keterkaitan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Pasalnya, Herman diduga menerima keuntungan dalam bentuk bunga bank dari tabungan Winda.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT. Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp 4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp 6 miliar. Hotman juga menyebut Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman. Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu menggasak uang nasabah Winda Earl mencapai Rp 22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi. Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: