Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan bahwa sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, Sabtu (7/11), petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama pihak BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan biasa.
"Hasilnya diduga paket barang tersebut adalah 24,5 gr tembakau gorila. Pemeriksaan oleh petugas dilakukan karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis sehingga terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar kewenangan kami," jelas Indra.
Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gencarkan Edukasi Ekspor untuk Gairahkan Industri Mikro
Baca Juga: Lewat Barang Kiriman, Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 6 Kg Sabu
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.
Barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Tengah. "Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku," tambah Indra.
Saat ditemui pemilik paketan tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar.
"Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah pidananya ditangani BNNP," tutup Indra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: