Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Barang Kiriman, Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 6 Kg Sabu

Lewat Barang Kiriman, Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 6 Kg Sabu Bea Cukai | Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Tangerang -

Sinergi Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 6 kilogram dengan mengamankan empat orang tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Finari Manan dalam konferensi persnya pada Jumat (6/11) di Kantor Bea Cukai Soetta.

"Terdapat tiga paket barang yang dikirim dari Malaysia, dengan alamat tujuan Lombok dan Palembang. Modus yang digunakan, yaitu barang diberitahukan sebagai pupuk bertuliskan agrilife-nature own yang terbagi ke dalam tiga paket barang kiriman," ungkap Finari.

Lebih lanjut, Finari menjelaskan bahwa penindakan berawal dari hasil analisis pencitraan mesin X-Ray oleh petugas Bea Cukai di gudang DHL, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam, dan ditemukan tiga paket barang yang terdiri dari 27 kemasan pupuk dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 3.029 gram, 24 pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening 959 gram.

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gencarkan Edukasi Ekspor untuk Gairahkan Industri Mikro

"Setelah mendapati hasil pengujian laboratorium terhadap serbuk kristal bening tersebut, yaitu positif golongan I jenis sabu-sabu, kami selanjutnya membentuk tim gabungan dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan pengembangan kasus," ujar Finari.

Menurut Finari, dewasa ini perkembangan teknolongi berdampak pada meningkatnya arus lalu lintas barang, terutama barang kiriman. Mudahnya akses pengiriman barang menjadi peluang bagi para oknum untuk melancarkan aksi buruknya. Sehingga, petugas garda terdepan dituntut untuk lebih mempertajam fungsi pengawasan.

Dalam kesempatan ini, Finari juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Finari pun menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: