Tim petugas Bea Cukai Dumai bersinergi dengan Kepolisian dan BNN berhasil mengagalkan penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020), mengungkapkan bahwa dalam penindakan ini, petugasnya berhasil meringkus dua pelaku berinisial SA dan R alias Ninja.
"Penangkapan kami lakukan ketika sedang patrol laut di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis bersama tim gabungan dari Pomal Lanal Dumai dan BNN," ujar Fuad.
Baca Juga: Bea Cukai Lepas Ekspor Sarang Burung Walet dan Olahan Singkong Senilai Puluhan Miliar
Fuad menjelaskan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai dalam beberapa pekan terakhir.
"Kita ketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai," sebut Fuad.
Kemudian, lanjut Fuad, petugas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Riau, POMAL Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai. Setelah koordinasi, tim gabungan melakukan patroli laut, Rabu (4/11) dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai yaitu BC-15019. Sekitar pukul 20.04 WIB, petugas melihat sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Lantaran mencurigakan, petugas lantas mengejar speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut. "Saat kita kejar dua pelaku justru melompat ke sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis lalu melarikan diri, masuk ke hutan bakau," kata Fuad.
Sedangkan, dari speedboat yang ditinggalkan, petugas mengamankan tiga tas yang diduga berisi sabu, identitas serta handphone pelaku. "Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," ujar Fuad.
Namun, pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut.
"Pelaku SA mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya SY, yang saat ini masih diburu," ungkap Fuad.
Baca Juga: Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
SA selanjutnya diarahkan untuk memeriksa tiga tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Saat itu diketahui tiga tas berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Guan Yin Wang warna hijau beserta satu unit handphone, dompet dan identitasnya.
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh R alias Ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA," kata Fuad.
"Barang bukti sabu senilai Rp100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," pungkas Fuad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: