Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar 5 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi pada Triwulan III 2020

Daftar 5 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi pada Triwulan III 2020 Suasana senja di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. | Kredit Foto: Shutterstock/F Rahman

2. Sulawesi Tengah 

Provinsi kedua dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ditempati oleh Sulawesi Tengah (Sulteng). BPS mencatat, ekonomi Sulteng tumbuh 2,82% yoy pada triwulan III 2002. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sulteng tercatat tumbuh 3,98% jika dibandingkan dengan triwulan II 2020

Perekonomian Sulteng pada triwulan III-2020 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp41,90 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp28,80 triliun.

"Secara spasial, pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) triwulan III-2020 (yoy) mengalami kontraksi, kecuali Maluku Utara dan Sulawesi Tengah. Pertumbuhan tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 6,66% dan terendah di Provinsi Sulawesi Barat yang mengalami kontraksi sebesar 5,26%," jelas BPS.

3. Gorontalo

Posisi berikutnya ditempati oleh Provinsi Gorontalo. Data BPS menunjukkan, perekonomian Gorontalo tumbuh negatif sebesar -0,07% pada triwulan III 2020. Meskipun begitu, jika dibandingkan dengan triwulan II 2020, perekonomian Gorontalo tercatat tumbuh 2,98%.

Perekonomian Gorontalo berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan III2020 mencapai Rp10.548,73 miliar dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp7.178,92 miliar.

"Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh kategori Jasa Keuangan sebesar 14,21% sedangkan kontraksi terdalam dicapai kategori Jasa Perusahaan sebesar minus 6,66%. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 1,00 persen sedangkan kontraksi terdalam dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar minus 15,71%," tegas BPS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: