Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Tionghoa Bela Anies Sampai Teriak Nggak Adil: Seolah-olah Anies Tersangka Kriminal

Tokoh Tionghoa Bela Anies Sampai Teriak Nggak Adil: Seolah-olah Anies Tersangka Kriminal Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Tioghoa, Lieus Sungkharisma ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, terkait hajatan Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) lalu, yang melanggara Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ia merasa heran dengan surat pemanggilan oleh Polda yang beredar luas di media sosial. “Entah siapalah yang menyebarluaskannya. Tapi penyebaran surat pemanggilan itu seolah-olah ingin mempermalukan pak Anies,” ujarnya, seperti dilansir, RMOL, Rabu (18/11/2020).Baca Juga: Ngeri! Habib Rizieq Ancam Penggal Kepala, Celetukan DS: Suriah Makin Dekat

Menurut dia, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Ada baiknya, kalau petugas Polda Metro Jaya yang datang menemui Anies di Balaikota. Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Bikin Anies Dipanggil, Haikal Hassan: Gubernur Lain Gimana?

“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur kepala daerah. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujarnya.

Ia pun mengaku tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi.

“Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah,” katanya.

Apalagi, kata Lieus lagi, semua orang tahu Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya.

“Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegas Lieus..

“Sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies dalam banyak kasus. Bahkan pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Karena itu Lieus sependapat dengan pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat.

“Sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik. Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangannya semestinya adalah Menteri Dalam Negeri,” ujar Lieus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: