Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pangdam Beraksi, Istana Langsung Ngegas: Jokowi Tak Instruksikan Bungkus FPI

Pangdam Beraksi, Istana Langsung Ngegas: Jokowi Tak Instruksikan Bungkus FPI Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan besutan Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Baca Juga: Dirongrong Sahabat, Hingga FPI Keluarkan Protes, Akhirnya Gibran Anak Jokowi Bersuara

Hal tersebut dikatakan untuk merespons pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum tetap harus dilakukan jika ormas tersebut melakukan pelanggaran.

Sambungnya, aksi-aksi pelanggaran yang biasa dilakukan ormas seperti melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

"Yang ada adalah proses penegakan hukum. Artinya, kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucapnya.

Baca Juga: PDIP Ngotot Minta FPI Bubarkan

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan ranah aparat kepolisian. Namun, aparat TNI dapat diperbantukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.

"Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya adalah ranah penegakan hukum, tapi TNI bisa di-BKO-kan bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," tutur Donny.

Ia juga menuturkan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI. Namun, jika ada ormas yang ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia maka TNI atau Polri harus bertindak.

"Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: