Pertama, sekitar 42 kasus tentang pelanggaran netralitas ASN dengan mendukung salah satu calon kepala daerah bahkan mereka ikut terlibat berkampanye misalnya di Kabupaten Bandung.
Kedua, masih ditemukannya kasus penyebaran informasi hoax, fitnah dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon kepala daerah yang terjadi di Kabupaten Karawang.
Ketiga, terkait bantuan sosial (bansos) seperti terjadi di Kabupaten Bandung yang petaha kepala daerahnya mencalonkan lagi di pilkada serentak.
Artinya, para petahana ini sebelum melakukan pendaftaran Pilkada melalui kebijakannya ikut mendistribusikan bansos ke masyarakat atas nama pribadi.
"Pelanggaran-pelanggaran ini yang sering kita temukan di lapangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: