Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS

BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Pasca libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, seluruh PNS Pemprov DKI masuk kerja kembali seperti biasa. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempersiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro.

Ia mengatakan, sejak Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) PNS dibubarkan 23 Maret 2018 dan digantikan BP Tapera, pengembalian uang tersebut belum lagi dilaksanakan.

"Pensiunan ASN maupun ahli waris pensiunan ASN dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020). Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Diumumkan Pekan Depan, Tenang Kalau Gak Lolos Bisa...

Sambungnya, ia mengatakan setelah semua jelas dan sah, maka dana pensiun bagi PNS akan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Baca Juga: PNS Kemendikbud Tewas di Hotel Manokwari

Tambahnya, Tidak perlu berurusan ke kantor BP Taperum. “Kami berkomitmen untuk memudahkan. Selama semua dokumen ada dan sah, maka akan mudah,” katanya lagi.

Kemudian, ia menjelaskan perihal dokumen yang diperlukan untuk alhi waris ASN Pensiun, yakni KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Kemudian, Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Sementara itu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk dikembalikan kepada ASN Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Untuk ASN aktif dijadikan saldo awal Tapera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: