Lebih lanjut, ia menjelaskan BP Tapera sendiri mengelola uang tabungan nasabahnya dengan mengacu kepada 12 azas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Untuk pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Ototirtas Jasa Keuangan (OJK).
“Bentuk asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui laman yang disediakan oleh BP Tapera,” katanya lagi.
Selain itu, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.
BP Tapera adalah wujud dari amanat UU Tapera, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016. BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: