Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong Partisipasi Publik dalam Perumusan Kebijakan

Pemerintah Dorong Partisipasi Publik dalam Perumusan Kebijakan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta seluruh lembaga publik melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.

"Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan," kata Ma'ruf Amin pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Dorong Fintech Sempurnakan Aspek Keamanan

Ma'ruf menegaskan partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat.

"Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media non-konvensional (media sosial)," tutur Wapres.

Menurut Ma'ruf, keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.

Ma'ruf meyakini keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

"Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka," paparnya.

Baca Juga: Akhir Tahun Semakin Dekat, Penerimaan Pajak Masih Jauh dari Target

Ketua KI Pusat Gede Narayana menambahkan keterbukaan informasi publik pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran.

"Paradigma baru dalam memahami keterbukaan informasi adalah akses informasi sebagai instrumen untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: