Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Edhy Prabowo, KPK Usut Aliran Dana ke Partai Gerindra

Kasus Edhy Prabowo, KPK Usut Aliran Dana ke Partai Gerindra Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan ada tidaknya aliran uang kasus dugaan suap tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ke Partai Gerindra. Edhy diketahui merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti termasuk transaksi uang dalam rekening bank terkait dengan pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Bukti transaksi termasuk juga sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah disita penyidik KPK.

Baca Juga: Gegara Edhy, Jokowi dan Prabowo Hadapi Dilema

Karyoto membeberkan, sebagian dari uang suap sejumlah Rp9,8 miliar, USD100.000, dan Rp436 juta telah ada yang dipakai untuk kepentingan atau kebutuhan Edhy Prabowo selaku Menteri KKP, istrinya sekaligus anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosyati Dewi, dan beberapa orang lain. Dalam pengembangan penyidikan, pihaknya berpotensi mengusut dugaan aliran uang ke atau yang diperuntukkan bagi Partai Gerindra.

"Untuk aliran dana, kita perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Apalagi kan ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari proses ini. Kalau-kalau memang ada sampai ke situ (Partai Gerindra) tentunya kita akan periksa juga," tegas Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya tidak melihat dari unsur orang yang diduga menerima atau tidak aliran uang. Yang pasti kata dia, semua akan tergambar dan terlihat secara jelas dari alur transaksi. Karyoto mengungkapkan, saat proses penyelidikan dimulai sejak Agustus 2020 lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam proses penyidikan ini, koordinasi akan tetap dilakukan.

"Nanti kita akan memperdalam dan akan berkoordinasi dengan PPATK sejauh mana alirannya," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.

Mereka yakni pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.

Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: