Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didemo Mahasiswa: Anies Baswedan Memprihatinkan dan Suka Berpolemik

Didemo Mahasiswa: Anies Baswedan Memprihatinkan dan Suka Berpolemik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Lalu disepakati oleh para pimpinan organisasi bahwa Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di Balai Kota ditunda karena masih Pandemi Covid-19, ditakutkan akan menjadi penyebaran virus corona.

"Kami tunda dahulu aksi tersebut. Kami sami'na wa atho'na, kami ikuti arahan Pak Gubernur Anies. Untuk cooling down juga," sambung Abu Sadelih.

Baca Juga: Anies Terancam Pidana, Puluhan Ormas di Jakarta Siap Bela Mati-matian

Namun, ia menegaskan, tidak akan segan-segan akan melawan oknum yang mencaci maki Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Jika memang ada preman-preman bayaran yang demo dan menghina serta mencaci maki Pak Gubernur akan kita hadapi," tegasnya.

Sementara itu, Juru bicara Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Eka Jaya dari Ormas Pejabat menilai pemanggilan Gubernur Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi adanya kerumunan saat diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terkesan pemeriksaan yang dipaksakan.

Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab.

"Adanya dugaan Gubernur Anies melanggar UU karantina kesehatan lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidaklah jelas dan jauh memenuhi unsur pidana, hal ini dikarenakan ada perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB. Selain itu, Gubernur Anies juga sudah memberikan sanksi administratif kegiatan tersebut sebesar Rp50 juta," kata Eka.

Baca Juga: Gak Cuma Anies dan Ganjar, 6 Gubernur Tetap Naikkan UMP Tahun Depan

Menurutnya, yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hanyalah pelanggaran atas karantina, oleh sebab itu berbeda karena tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan, pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.

Banyak yang menilai pula hal ini untuk memanfaatkan momentum seolah-olah Gubernur Anies tidak tertib dan melakukan pelanggaran.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: