Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya...
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Menurutnya, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut. Sebelumnya, pemerintah menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (Covid-19).
“Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).
Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil