Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya...
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Menurutnya, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut. Sebelumnya, pemerintah menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (Covid-19).
“Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).
Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil