Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Layanan BPJS

Catat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Layanan BPJS Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS merupakan layanan asuransi yang diluncurkan oleh pemerintah, bahkan nama BPJS yang sudah tidak asing di telinga. Layanan tersebut wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia yang tinggal di negeri ini. Walaupun memicu kontroversi, keberadaan BPJS sebenarnya memberikan manfaat yang sangat banyak bagi warga Indonesia.

Saat ini, pemerintah juga menyediakan layanan BPJS Online untuk mempermudah anggota BPJS untuk mengakses berbagai macam fitur layanan dari asuransi tersebut. Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Ajak Peserta Gunakan Pandawa

Berikut serba-serbi tentang BPJS, seperti dirangkum, Senin (30/11/2020).

Jenis-Jenis BPJS

Secara garis besar, BPJS terbagi menjadi 2, yaitu: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

1. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan BPJS yang ditujukan untuk para pegawai perusahaan. BPJS ini tercantum pada UU No 40 tahun 2004, yang mencakup Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem BPJS ini dulunya lebih dikenal dengan sebutan PT. Jamsostek yang memang bergerak di bidang penyediaan asuransi untuk para tenaga kerja. Namun, nama PT. Jamsostek tersebut beruha menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. Di dalam BPJS ini, mencakup beberapa program yang menjamin kesejahteraan buruh pekerja. Yaitu: Baca Juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan bagi 15 Jurnalis Terbaik

A. Program Jaminan Hari Tua 

Program yang disingkat dengan nama JHT ini bebas diikuti oleh siapapun yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat membantu Anda untuk menjamin keuangan tetap stabil untuk menyokong hari tua. Keuntungan dari program ini antara lain adalah, Anda dapat memperoleh uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dengan hasil pengembangannya. Biaya tersebut akan dibayarkan secara sekaligus, asalkan peserta memenuhi kriteria pencairan dana, yaitu: 

• Peserta sudah berusia 56 tahun

• Peserta mengalami kondisi cacat tetap, atau

• Peserta sudah meninggal dunia

Dalam kasus tertentu, Anda tetap dapat mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua ini. Misalnya, Anda mengalami PHK atau sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Jika Anda ingin mencairkan dana JHT sebelum memasuki usia 56 tahun, maka dana yang diterima hanya sebagian saja. Setengahnya baru bisa Anda ambil setelah Anda mencapai usia 10 tahun dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Namun, kesempatan untuk memperoleh JHT hanya berlaku sekali seumur hidup saja. 

B. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Siapapun tentunya tidak ingin terkena kecelakaan saat sedang mencari nafkah. Namun, untuk berjaga-jaga tak ada salahnya untuk mengikuti program JKK. Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan memberikan perlindungan total dalam bentuk kompensasi dan biaya medis seandainya Anda mengalami kecelakaan saat berada di tempat kerja. Selain itu, program ini juga bisa digunakan untuk mengcover biaya apabila Anda terkena penyakit akibat lingkungan kerja maupun mengalami kecacatan permanen yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Petugas medis, petugas konstruksi bangunan, dan reporter yang memberikan liputan berita misalnya, merupakan pihak-pihak yang wajib dilindungi oleh program ini. Besaran iuran yang diberikan oleh JKK kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada seberapa tinggi resiko kecelakaan kerja yang dihadapi. 

C. Program Jaminan Kematian (JKM)

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian atau JKM. Program ini berlaku apabila peserta BPJS meninggal dunia dan BUKAN disebabkan oleh kecelakaan kerja. Peserta tersebut juga harus aktif di perusahaan tersebut. Iuran JKM ini akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai. Untuk menjamin agar ahli waris dapat memperoleh iuran ini, maka peserta BPJS harus membayar iuran paling tidak sebesar 0.30% dari upah bulanannya. Sedangkan, bagi peserta yang tidak mendapatkan upah, maka paling tidak harus membayar iuran sebesar Rp 6.800,- tiap bulan. Iuran tersebut nantinya akan dievaluasi maksimal 2 tahun yang dilakukan secara bertahap.

D. Program Jaminan Pensiun

Tak jauh berbeda dari program JHT, program ini diperuntukkan untuk menjamin masa pensiun Anda saat sudah tidak bekerja lagi nanti. Program ini bisa digunakan oleh peserta maupun diturunkan ke ahli waris seandainya peserta BPJS ini meninggal dunia. Berbeda dari program JHT, program Jaminan Pensiun ini akan Anda terima setiap bulan. Untuk dapat menikmati layanan asuransi ini, Anda wajib menyumbangkan iuran paling tidak sebanyak 3% dari upah bulanan. Rinciannya adalah 2% dari iuran tersebut dibayarkan oleh atasan Anda, dan 1% dibayar oleh Anda. Sedangkan, apabila Anda pekerja yang tidak mendapatkan upah maka dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan keuangan individu yang bersangkutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: